Lampung Utara - Seorang Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lampung Utara menyerahkan diri ke Sat Intelkam Polres Lampung Utara.
Pelaku GAY (38) warga Desa Praduan Waras Kec. Abung Timur didampingi salah satu tokoh adat, Mat Tauhid gelar Suttan Puceng bersama Kepala Desa (Kades) Peraduan Waras, Marta Gunawan mendatangi Mapolres pada hari Senin, (13/06/2022) sekira pukul 16.30 WIB untuk menyerahkan diri setelah melalui proses pendekatan persuasif oleh pihak Sat Intelkam Polres Lampung Utara.
Kasat Intelkam Iptu Suhaili mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.k. mengatakan, penyerahan tersangka tersebut atas kinerja tim dilapangan yang melakukan penggalangan atau pendekatan persuasif terhadap pihak keluarga tersangka. Dari hasil komunikasi yang baik, keluarga tersangka akhirnya menyetujui untuk menyerahkan tersangka yang menjadi DPO Polres Lampung Utara berdasarkan keterangan yang didapat dari rekannya yang lebih dulu tertangkap.
"Setelah kami lakukan pendekatan, keluarga menyetujui untuk menyerahkan tersangka, "ujar Iptu Suhaili saat dikonfirmasi, Selasa, (14/06/2022).
Setelah diserahkan ke Sat Intelkam, lanjut Kasat, tersangka langsung diserahkan ke Sat Reskrim untuk proses penyidikan lanjutan.
Suhaili menuturkan, dari hasil penyelidikan polisi, GAY bersama seorang rekannya harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan pembegalan (curas) terhadap korban Hartuti (58) warga Desa Papan Rejo, Abung Timur, pada Februari 2022 lalu.Laporan korban tertuang dalam surat Laporan Polisi nomor : LP / 08 / II / 2022 / Polda Lampung / Res Lamut / Sek Abt tanggal 07 Februari 2022.
Saat itu korban yang berprofesi sebagai pedagang, mengendarai motor Honda Beat warna hitam BE 4757 KQ menuju arah pasar KT Desa Margorejo Kec. Kotabumi Utara. Sesampainya dilokasi kejadian, tepatnya dijalan perbatasan antara Desa Papan Rejo dan Desa Margorejo, korban dihadang oleh 2 tersangka. Salah satu dari mereka menodongkan senjata api kearah korban seraya memaksa agar menyerahkan motor yang dikendarai wanita tua tersebut.
"Tak hanya merampas motor, para tersangka juga merampas tas korban berisi uang tunai Rp 6 juta, dua unit hp, " paparnya.(*)
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|